Sekjen KPK Diperiksa Penyidik Soal Kasus Dugaan Pungli di Rutan

CAPITALNEWS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat internal soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) yang dikelolanya. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Cahya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Kenapa ini (Cahya) dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/7/2024)

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa keterangan Cahya dinilai penting untuk mendalami perihal proses pemecatan dan hukuman disiplin para tersangka.

“Ada apa namanya, pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus ini dan tidak mentolerir para pegawai yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK, tentu kita akan panggil dan akan mintai keterangan,” ucapnya.

Selain Cahya, tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra pada Senin (8/7/2024).

Diketahui, setidaknya ada 15 orang telah ditetapkan KPK jadi tersangka dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK ini.

Adapun 15 tersangka dimaksud adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Kemudian, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Red-01/*)

Exit mobile version