CAPITALNEWS.ID — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Rabu (31/7/2024).
Soetikno Soedarjo, yang sebelumnya didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia. Hakim memutuskan bahwa Soetikno tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, mengingat keterlibatannya sebagai penasihat komersial perantara telah berakhir saat pesawat diserahkan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Soetikno dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan. Biaya perkara akan ditanggung negara. Uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno dianggap sah karena merupakan haknya sebagai penasihat komersial.
Penasihat hukum Soetikno, Felix Tampubolon, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai hakim telah bekerja secara obyektif. “Hakimnya obyektif dan mengedepankan hukum,” ujarnya setelah sidang.
Meski JPU semula menuntut Soetikno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda, serta uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro, majelis hakim memutuskan sebaliknya. Felix Tampubolon menegaskan kesiapan untuk menghadapi kasasi, jika diperlukan, dengan keyakinan bahwa fondasi pembelaannya kuat.
“Karena fondasi kita kuat. Saya percaya pada hakim-hakim kasasi, mereka pasti lebih obyektif lagi. Saya percaya, yakin,” pungkas Felix.
Dengan putusan ini, Soetikno Soedarjo dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya.
(Ramdhani)