CAPITALNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat undang-undang (UU) soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen yang akan berlaku pada Januari 2025.
“Itu kan undang-undang yang diputuskan di tahun 2021. Undang-undang yang berlaku di tahun 2025 yang dalam undang-undang tersebut, pemerintah, siapa pun pemerintahnya diminta menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen,” ungkap Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12/2024).
Ia mengaku, Presiden Prabowo akan mendengarkan keberatan-kebaratan yang disampaikan publik soal dampak kebijakan kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, pemerintah akan merumuskan kembali soal kebijakan tersebut sebelum akhirnya benar-benar diberlakukan.
“Semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan. Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua,” ujarnya.
Muzani menuturkan pembahasan UU kenaikan tarif PPN bertepatan ketika pandemi Covid, di mana perekonomian negara sedang tidak baik.
“Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan. Maka ketika itu DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan. Dan salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN.” katanya.
Ketua MPR RI itu juga mengakui, penerapan PPN 12 persen tersebut masih menyasar barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, katanya, pemerintah tentu akan mengkaji mana saja barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
“Tapi pengenaan terhadap barang mewahnya ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya sudah kalau itu masih terjadi akan kita sampaikan, akan dibahas,” lanjut Muzani.
Meskipun begitu, Muzani menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang ulang desain stimulus perekonomian guna meredam dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN.
Stimulus ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, kendati kebijakan stimulus yang ada saat ini bersifat jangka pendek.
“Desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat sekarang lagi dihitung ulang, nanti akan disampaikan,” pungkasnya.
(Red-01/*)