Polres Jakbar Berhasil Ungkap 23 Kasus Judi Online dalam Sebulan, Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar

CAPITALNEWS.ID – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 23 kasus perjudian online dalam kurun waktu satu bulan dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa 23 kasus perjudian online itu dibongkar sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024. Ada sebanyak 29 pelaku ditangkap terdiri dari pemain dan telemarketing.

“Terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” kata Syahduddi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Dijelaskan, dari pengungkapan kasus judi online tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 unit mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

Syahduddi menuturkan bahwa sejumlah tersangka yang bermarkas di wilayah Grogol, Petamburan merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.

“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” tuturnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan petugas (Foto: Ist)

Para tersangka, kata Syahduddi, menargetkan situs milik instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan dengan tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan situs tersebut diubah menjadi konten judi online.

“Selanjutnya terhadap situs yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain daripada situs tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, ada sekitar 855 situs berhasil diretas, terdiri dari 500 situs milik instansi pemerintah daerah dan 355 situs milik institusi pendidikan, kemudian mengoptimasi tampilan situs yang sudah didefacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga situs tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” terangnya.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. Dalam periode tiga bulan terakhir, kata Syahduddi, penyidik menemukan adanya perputaran uang senilai kurang lebih Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Atas kejadian tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Red-01/*)

Exit mobile version