CAPITALNEWS.ID – Polda Metro Jaya segera memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, terkait pertemuannya dengan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi Alex selaku terlapor.
“Iya, nanti akan dischedule-kan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan kapan tepatnya panggilan akan disampaikan kepada Alex. Sebab, polisi saat ini masih meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya.
“Waktunya kapan, nanti akan kita update selanjutnya. Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya. Sudah 19 orang saksi diperiksa,” ungkap Ade Safri.
Sebelumnnya, pada 23 Maret lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024).
Selain di Polda Metro Jaya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto juga telah dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (27/9/2024). Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham aturan bertemu dengan pihak yang beperkara itu dilarang.
“Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan.
Alex sendiri telah buka suara terkait dua laporannya tersebut. Dia mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sebutnya, pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu.
“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” sebut Alex, Senin (22/4/2024).
Alex mengungkapkan, pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Pertemuannya dengan Eko itu jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” ujar Alex
(Red-01/*)