CAPITALNEWS.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui open BO (Booking Out) di media sosial X dan Telegram. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, sindikat ini memanfaatkan media sosial X untuk melakukan penawaran, kemudian menawarkan untuk masuk ke grup Telegram dengan biaya member Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
“Kemudian, jika ada pemesanan akan diarahkan ke sosial media lain untuk melihat katalog,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (24/7/2024).
Dani menyebut, MI merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram bernama Premium Place. Akun tersebut dikelola oleh YM, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent.
“Saudara YM Berperan sebagai admin yang ada di Telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent,” sebut Dani.
Selanjutnya MRP, berperan dalam mencari dan menyediakan talent yang telah melayani member. Terakhir CA, yang berperan dalam membantu MRP.
Dani menjelaskan, modus kasus ini adalah menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan dewasa dan anak di bawah umur dengan tarif berbeda.
“Khusus perempuan dibawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 sampai Rp17 juta. Saat ini member grup Telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200,” jelasnya.
Selain itu, menurut Dani, terdapat pula tawaran member ke dalam grup lain yang lebih eksklusif yakni loyal customer, apabila mendepositokan uang Rp5 juta sampai Rp10 juta.
“Para pelaku menawarkan jasa layanan tersebut di beberapa kota yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung. Jadi, dimana para loyal customer atau member yang memesan di kota tersebut nanti akan dilayani admin grup yang sudah disiapkan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Dani, pelaku menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur dalam bentuk katalog kepada para member.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Red-01/*)