CAPITALNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jual beli rekening untuk penampungan uang judi online. Dalam operasi peniondakan ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial J (34).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penjualan rekening penampungan judi online.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap J di kediamannya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7/2024).
“Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online,” kata Andri, Rabu (24/7/2024).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, sebut Andri, setidaknya ada beberapa barang bukti yang diamankan, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
“Selain itu, di dalam brankas tersebut ditemukan juga 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ujarnya.
Kendati belum dapat merinci lebih jauh terkait pengungkapan ini, menurut Andri, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Sedang dilakukan pengembangan, kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” terangnya.
(Red-01/*)