PN Jaksel Kabulkan Gugatan Korban Depo Pertamina Plumpang

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 46 warga Tanah Merah sebagai korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kamis (12/9/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H. Djuyamto SH, MH, menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.

Gugatan tersebut memutuskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.119.267.384 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 22 miliar kepada masyarakat. Putusan ini diunggah secara elektronik melalui sistem e-court dan menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak kebakaran tangki minyak perusahaan tersebut.

Kebakaran besar ini terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, dan menyebabkan kerusakan signifikan serta kerugian bagi penduduk sekitar. Dengan putusan ini, diharapkan ada pemulihan bagi para korban yang mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kejadian tersebut.

(Ramdhani)

Exit mobile version