PN Jakarta Pusat Berhasil Eksekusi Rumah Dua Lantai di Bendungan Hilir

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan (rumah) dua lantai, dengan luas 491 m2 yang terletak di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusar, Rabu (5/2/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap sebuah properti. Penetapan tersebut merujuk pada serangkaian keputusan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan beberapa pihak dan pengadilan pada berbagai tingkat.

Menurut juru sita PN Jakpus, Asmawan, putusan eksekusi ini terkait dengan perkara yang melibatkan Rudy Arbayu sebagai Pemohon Eksekusi melawan Dirwan Razak dan Yulia Nasution selaku Termohon Eksekusi.

“Pada awalnya, perkara ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Rudy Arbayu, yang menuntut pengosongan sebidang tanah dan bangunan dua lantai yang terletak di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat,” kata Asmawan.

Ia menambahkan, pada putusan PN Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2015 (No. 227/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST) menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan terhadap properti tersebut.

“Tergugat kemudian mengajukan banding, namun keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 November 2016, tetap menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, dengan beberapa perubahan pada redaksi amar,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Asmawan menjelaskan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tergugat pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 28 September 2017, dengan keputusan yang menegaskan kewajiban Tergugat untuk melakukan pengosongan.

“Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Tergugat juga tidak membuahkan hasil, karena MA menolak permohonan tersebut pada 2 Desember 2019,” jelasnya.

Keputusan terbaru ini menunjukkan bahwa seluruh proses hukum telah diputuskan dan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776 Bendungan Hilir harus segera dilaksanakan.

“Eksekusi ini dilakukan setelah melalui berbagai upaya hukum dari kedua belah pihak, dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Asmawan.

Proses Eksekusi

Dengan adanya keputusan tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat menegaskan perlunya eksekusi segera untuk memenuhi bunyi putusan. Hal ini juga termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajiban mereka.

Dalam hal ini, pemanggilan dilakukan guna memberi teguran peringatan kepada Termohon Eksekusi agar melaksanakan kewajibannya dengan sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.

Saat proses eksekusi akan dilakukan terjadi penghadangan oleh sekelompok orang yang ingin menghalangi eksekusi rumah tersebut. Sehingga proses eksekusi sempat tertahan serta diwarnai keributan.

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama setelah aparat keamanan yang berada di lokasi langsung membantu mengamankannya. Sehingga proses eksekusi tersebut kembali berjalan aman dan lancar.

(Dom)

Exit mobile version