CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima. Menurut hakim, permohonan tersebut belum memasuki pokok perkara, melainkan hanya menyangkut soal formalitas gugatan.
Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa dalam hal ini, permohonan harus diajukan dalam dua perkara terpisah, mengingat kedua kasus tersebut memerlukan alat bukti yang berbeda. “Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto dalam putusannya.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa dalil yang diajukan oleh Hasto terkait dengan proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan. “KPK bukan organisasi politik, sehingga analisis politik tidak dapat diterapkan dalam proses hukum ini,” tambahnya.
Dalam putusan yang sama, PN Jaksel mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa permohonan Hasto bersifat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa sebagian dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.
Putusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak bisa digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Dom)