CAPITALNEWS.ID – Pengusaha ritel membantah tudingan bahwa minimarket menjual pulsa elektronik untuk top up judi online (judol). Hal tu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, merespons pernyataan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto yang mensinyalir bahwa minimarket sebagai salah satu tempat penjualan pulsa untuk top up judi online.
Roy menilai pernyatan Hadi tersebut ambigu dan bisa merusak citra ritel di mata masyarakat. “Ini minimarket yang mana yang disebut menjual pulsa judi online? Karena kami sudah mengecek seluruh anggota kami tidak ada minimarket yang menjual pulsa judi online,” katanya di kantor Aprindo, dikutip Sabtu (29/06/2024).
Roy menjelaskan anggota-anggota Aprindo dalam hal ini minimarket memang menjual pulsa, namun pulsa yang dimaksud seperti pulsa paket internet, pulsa provider, pulsa paket Google Play, bukan pulsa judi online.
“(Minimarket) menjual barang dagangan kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus ada jual pulsa data dari provider-provider telekomunikasi dan juga beberapa ada jual pulsa google play, tetapi bukan untuk pulsa judi online,” tegas Roy.
Roy menyayangkan, pemerintah sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada para pengusaha ritel ihwal dugaan penjualan pulsa judi online tersebut. Menurutnya, pernyataan pemerintah akan mengawasi minimarket yang menjual pulsa judi online berpotensi menggerus aktifitas pelaku usaha.
“Pernyataan pemerintah tanpa melibatkan pelaku usaha terlebih dulu dapat berpotensi menggerus aktivitas pelaku usaha yang resmi dan taat peraturan,” ujarnya.
Karena itu, Roy meminta pemerintah tidak mengulang pernyataan-pernyataan yang sifatnya membuat opini dan stigma bagi masyarakat atau konsumen yang berujung kepada berkurangnya produktifitas dari pelaku usaha. “Aprindo berharap pemerintah tidak berulang mengeluarkan pernyataan-pernyataan demikian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyebut akan menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket yang kerap disalahgunakan untuk praktik judi online.
Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) bakal dikerahkan untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online.
“Pengawasan terhadap minimarket-minimarket yang menjual pulsa isi ulang, top up, untuk bermain judi online. Ini saya minta memang harus ditutup, kecuali pelayanan untuk telpon seperti untuk alat komunikasi, silakan,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/06/2024).
(Red-01/*)