CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
Meski begitu, dia menyebut bahwa KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan Sahbirin tersebut. “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” sebut Tessa.
“KPK meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Sahbirin tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada Selasa (8/10/2024) KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK juga memberlakukan larangan berpergian keluar negeri selama enam bulan terhadap Sahbirin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditahan.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.
Kemudian, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
(Red-01/*)