CAPITALNEWS.ID – Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak seorang warga, Salam (35), hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi saat resepsi pernikahan di salah satu rumah di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).
Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan bahwa tersangka melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan keluarga besan dalam resepsi pernikahan iparnya.
“Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andik dalam konferensi pers, Minggu (7/7/2024).
Penetapan status tersangka dilakukan terhadap MSM, terang dia, setelah penyidik Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan kepada MSM lebih dari 10 jam.
“Sudah memenuhi dua unsur alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Andik.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) dan menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
Selain mengamankan tersangka (MSM), Andik mengatakan, pihak kepolisian juga menyita empat pucuk senjata api berikut puluhan butir amunisi.
Senjata api milik MSM yang disita polisi, yakni satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T dan magasinnya, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasinnya, satu pucuk senpi HS dan magasinnya, serta satu pucuk senpi Revolver Cobra dan magasinnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa empat buah selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah tas senjata warna hijau, dua boks senpi kosong, satu boks alat pembersih senpi, dan satu buah surat Garuda Shooting Club.
Sebagai informasi, peristiwa peluru nyasar yang menewaskan Salam terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) pagi.
Saat kejadian, MSM bersama keluarganya sedang menghadiri pesta pernikahan yang digelar oleh kerabatnya. MSM sebagai warga yang ditokohkan bermaksud memeriahkan penyambutan keluarga besan dengan melepaskan tembakan sambutan lazimnya dilakukan saat pesta adat.
Tengah melakukan pengecekan sebelum menembakkan, nahas senjata api yang digenggam MSM tersebut meletus dan menyasar kepala seorang warga bernama Salam yang tengah berada di lokasi.
Salam yang kala itu tengah duduk di dekat parit di sekitar lokasi kejadian tersungkur bersimbah darah dengan luka tembak di bagian kepala. MSM beserta warga kemudian membawa korban Salam ke puskesmas setempat. Namun, Salam dinyatakan tewas akibat luka tembak tersebut.
Diketahui, korban dan pelaku MSM masih masih punya hubungan keluarga. Korban Salam adalah paman dari pelaku MSM.
“Seusai korban tertembak, MSM dan warga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun karena kritis, korban dibawa ke sebuah rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” imbuh Kapolres Lampung Tengah, Andik.
Atas perbuatannya, MSM akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara 5 dan 20 tahun.
(Red-01/*)