CAPITALNEWS.ID – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Pasal 335 KUHP yang melibatkan terdakwa Julianto alias Sam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (8/1/2024). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Julianto, yang didakwa melanggar Pasal 335 tentang pengancaman, diwakili oleh tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Jakarta Utara, yang terdiri dari beberapa pengacara ternama. Tim hukum tersebut, antara lain Dipranto Bobok Pakpahan, Rukmana, Victor, dan Umi Sjarifah, yang mengungkapkan sejumlah persoalan dalam proses persidangan ini.
Proses Penangkapan Tanpa Bukti Cukup
Usai sidang, Dipranto Bobok Pakpahan, salah satu pengacara terdakwa, menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap kliennya terasa dipaksakan, terutama karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. “Penangkapan ini hanya berdasarkan keberadaan senjata tajam (sajam) tanpa bukti kuat atau saksi yang mendukung,” ungkap Dipranto.
Pernyataan tersebut disertai dengan sorotan terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seharusnya diberikan kepada tim kuasa hukum sebelum persidangan dimulai. “Kami tidak menerima salinan BAP, padahal sesuai dengan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salinan tersebut wajib diserahkan sebelum pembacaan dakwaan,” kata Dipranto dengan tegas.
Keterangan Saksi yang Menyimpang
Rukmana, salah satu anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak sepenuhnya valid dan banyak yang dibantah oleh terdakwa. “Sebagian besar pernyataan saksi menyimpang dari kebenaran. Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan hal ini dengan bijak,” ujar Rukmana.
Menurut Rukmana, keterangan saksi yang bertentangan dengan apa yang disampaikan terdakwa perlu diperhatikan lebih lanjut agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Rukmana juga mengharapkan terdakwa dapat hadir langsung dalam sidang berikutnya agar bisa menyampaikan penjelasannya secara terbuka di hadapan hakim.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan membela keputusannya untuk menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai dapat menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. “Dari keterangan saksi, terdakwa jelas membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan terdakwa membawa sajam dalam pertemuan tersebut,” ujar Alvin.
Alvin juga menanggapi bantahan terdakwa terhadap keterangan saksi sebagai hak yang sah. “Tentu saja, terdakwa berhak membantah kesaksian saksi, namun dari keterangan yang ada, kami meyakini bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” lanjut Alvin.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari cekcok antara terdakwa Julianto dan rekannya di sebuah grup WhatsApp yang memicu emosi kedua belah pihak. Pertengkaran tersebut diwarnai dengan ancaman yang akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian menemukan bahwa terdakwa membawa senjata tajam saat melakukan ancaman, yang mendasari dakwaan Pasal 335 terhadapnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung. Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada untuk mencapai keputusan yang adil, termasuk kemungkinan pembebasan atau pengurangan hukuman bagi terdakwa.
Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama proses hukum berjalan, serta fakta-fakta yang masih perlu klarifikasi lebih lanjut di hadapan majelis hakim.
(Dom)