CAPITALNEWS.ID – Baru-baru ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Salah satu poin perubahan dalam undang-undang baru ini, termasuk penambahan substansi baru pada pasal 3 ayat (4) terkait izin bagi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan senjata api.
“Dalam melaksanakan fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Keimigrasian.
Terkait peraturan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mempersiapkan pejabat Imigrasi yang akan dibekali senjata api.
“Pasti (koordinasi dengan kepolisian) terkait dengan Undang-Undang Darurat Penggunaan Senjata Api,” kata Supratman, Rabu (25/9/2024).
Supratman juga menyampaikan akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) menyangkut aturan baru tersebut. Tapi hal itu akan dilakukan seusai proses pengundangan aturan barunya rampung.
“Karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi juga kan kalau berhadapan kasus-kasus tertentu, nah itu boleh. Tetapi, aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP ataupun yang lain,” tutunya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan alasan pejabat Imigrasi yang kini diizinkan menggunakan senjata api.
Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan lantaran beberapa kejadian tragis di mana ada petugas yang gugur dalam tugas akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan.
“Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” sambungnya.
Bertalian dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengingatkan agar para petugas Imigrasi yang nantinya dibekali senjata api tetap mematuhi standar operasional (SOP) terkait penggunaan senjata api.
“Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas Imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan,” ujar Sahroni, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, dia juga mengingatkan agar senjata api tersebut harus digunakan pada situasi yang tepat dan sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat.
“Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol. Tetap utamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah, seperti biasanya. Penggunaan senpi itu upaya terakhir, tolong diingat,” tuturnya.
Politikus Demokrat itu juga meminta Dirjen Imigrasi melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senjata api. Tujuannya agar para pemegang senjata api telah siap dan stabil secara mental.
“Pengawasan terhadap senpi ini juga harus ketat. Harus dilakukan asesmen terlebih dahulu kepada para anggota, sebelum diserahterimakan. Apakah secara mental mereka siap dan stabil? Emosian atau tidak? Itu wajib diperhatikan. Jangan sampai kita dengar ada oknum imigrasi menyalahgunakan senpi untuk hal-hal di luar tugas keimigrasian. Kalau sampai terjadi, saya rasa wajib dievaluasi izin kepenggunaan senpi ini,” tandas Sahroni.
(Red-01/*)