CAPITALNEWS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menilai, sedianya pagar misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten tidak dicabut sampai dalang di balik pemasangan pagar laut itu diketahui.
Hal itu disampaikan Trenggono usai melakukan aksi pembersihan sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Minggu (19/1/2025). Menurutnya, hingga saat ini pihak KKP masih menyelidiki siapa pemilik pagar misterius tersebut, dan bambu yang terpasang itu merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang tanam kan lebih mudah. Kalau cabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dicabut),” ucap Trenggono.
Trenggono menegaskan, pagar laut di Tangerang adalah ilegal. Hingga saat ini baru Jaringan Masyarakat Nelayan Pantura yang telah mengklaim sebagai pemilik.
“Kalau perusahaan nggak ada (yang mengaku memilik pagar laut). Itu kesatuan masyarakat nelayan masyarakat Pantura, tapi kita panggil belum datang-datang,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tnagerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025) pagi.
Proses pembongkaran pagar laut itu diawali dari pesisir pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga dan berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.
“Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL),” ujar Harry di Tangerang, dikutip Minggu (19/1/2025).