Oknum Polisi di Polres Tolitoli Diduga Minta Uang ke Kades dan Kadis, Kapolres Tindak Lanjut Kasus

CAPITALNEWS.ID – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Tolitoli dilaporkan resah akibat ulah oknum polisi berinisial ET yang bertugas di Polres Tolitoli. Oknum polisi tersebut diduga sering meminta sejumlah uang kepada para pejabat desa dan dinas dengan alasan “kontribusi” atau permintaan tidak jelas lainnya. Salah satu tuduhan menyebutkan bahwa ET meminta uang hingga Rp5 juta kepada Kades.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini dengan menonaktifkan ET untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Bambang menjelaskan bahwa beberapa saksi telah diperiksa, namun berdasarkan keterangan mereka, tuduhan tersebut tidak terbukti. “Kami sudah menindaklanjuti dengan menonaktifkan personel yang bersangkutan, untuk memudahkan pemeriksaan dan meminta keterangan dari beberapa Kepala Desa dan Kadis. Dari keterangan para saksi bahwa hal tersebut tidak benar. Terima kasih,” ujar Bambang melalui pesan WhatsApp, Senin (4/11/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang Kepala Desa di Kecamatan Galang menceritakan bahwa ET datang ke kantornya dan meminta sejumlah uang setelah bertanya-tanya tentang dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dia bertanya soal dokumen APBDes, lalu ujung-ujungnya meminta uang sekitar Rp5 juta,” ungkap sang Kades yang enggan disebutkan namanya, seperti dilansir dari portalsulawesi.id.

Sementara itu, beberapa Kades lain juga mengaku mengalami hal serupa, bahkan ada yang melaporkan telah memberikan uang lebih dari yang diminta. Salah satunya, seorang Kades mengungkap bahwa meski hanya dimintai Rp500 ribu, ia merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena dokumen yang diminta berada di Inspektorat.

Ironisnya, bukan hanya Kades yang menjadi sasaran, namun juga Kepala Dinas. Seorang Kadis mengaku pernah dihubungi oleh ET yang meminta dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 serta sejumlah uang hingga Rp50 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, dan sang Kadis melaporkannya kepada Bupati setempat.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan tersebut sebagai pungutan liar yang bisa berujung pada pemerasan atau penipuan. “Ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan karena oknum tersebut menggunakan informasi palsu atau tidak benar untuk memaksa orang mengeluarkan uang,” ujar Fickar, Selasa (5/11/2024).

Fickar juga menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke Kapolri serta Propam untuk diproses lebih lanjut. “Lebih baik laporkan ke Kapolri, dan laporkan juga ke Propam setempat dan Propam Pusat,” tegasnya melanjutkan.

Senada dengan Fickar, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar Kades dan Kadis yang menjadi korban segera melaporkan kasus ini ke Propam Polda dengan membawa bukti-bukti yang ada. “Propam pasti akan memproses jika bukti cukup,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Divisi Humas Mabes Polri terkait kasus ini.

(Dom)

Exit mobile version