OJK Denda ROTI dan BNBR atas Pelanggaran Transaksi Material

CAPITALNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dari Grup Salim dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dari Grup Bakrie. Kedua perusahaan ini termasuk dalam daftar 23 emiten yang menerima sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua emiten besar tersebut terkait dengan ketentuan Transaksi Material dan penunjukan Akuntan Publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan OJK untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Pelanggaran ROTI Terkait Penunjukan Akuntan Publik

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), yang merupakan produsen Sari Roti dan terafiliasi dengan Grup Salim, dikenai sanksi karena melanggar ketentuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Berdasarkan surat sanksi yang dikeluarkan OJK, KAP yang ditugaskan untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan ROTI untuk tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk dan disetujui oleh jajaran Direksi sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang bersangkutan.

Namun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2023, penunjukan KAP untuk mengaudit laporan keuangan wajib melalui keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan keputusan unilateral dari Direksi. Tindakan ROTI ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan regulasi pasar modal. Atas pelanggaran ini, ROTI dikenai denda administratif sebesar Rp150 juta, sebagaimana dijelaskan Hasan Fawzi pada Rabu (16/9/2026).

Pelanggaran BNBR Terkait Transaksi Material Bernilai Triliunan

Sementara itu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dari Grup Bakrie dikenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Transaksi Material yang jauh lebih serius dari segi nilai nominal. Surat sanksi OJK menyebutkan bahwa perusahaan yang terkendali oleh BNBR telah menerima pinjaman dengan nilai Rp4,816 triliun. Jumlah pinjaman ini setara dengan 115,87 persen dari total ekuitas BNBR, menunjukkan besarnya transaksi yang dilakukan.

Masalah utama terletak pada fakta bahwa pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS sebelumnya. Selain itu, transaksi Material ini juga melanggar berbagai ketentuan regulasi lainnya. Pertama, transaksi tersebut tidak menggunakan jasa penilai independen untuk menentukan nilai yang sesuai. Kedua, tidak disertai dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik, serta tidak ada penyampaian informasi transaksi tersebut kepada OJK sebagaimana diharuskan.

Ketiga, transaksi tidak memperoleh persetujuan resmi dari RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Ketaatan penuh terhadap peraturan tentang Transaksi Material sangat penting karena menyangkut kepentingan pemegang saham dan stabilitas keuangan perusahaan. Berkaitan dengan pelanggaran berlapis ini, BNBR dikenai denda administratif senilai Rp1,2 miliar, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan kepada ROTI.

Implikasi untuk Pelaku Pasar Modal

Tindakan OJK menjatuhkan denda kepada ROTI dan BNBR menunjukkan komitmen regulator dalam menegakkan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal. Meskipun kedua emiten ini adalah perusahaan besar dengan jaringan bisnis yang luas, OJK tidak membuat pengecualian dalam menerapkan sanksi administratif. Hal ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa tidak ada emiten yang kebal terhadap penegakan regulasi.

Untuk ROTI, kesalahan prosedural dalam penunjukan akuntan publik menunjukkan pentingnya peran pemegang saham dalam proses tata kelola perusahaan. Pemegang saham harus tetap terlibat aktif dalam pengambilan keputusan penting seperti penunjukan auditor eksternal, yang merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal perusahaan.

Untuk BNBR, permasalahan Transaksi Material dengan nilai Rp4,816 triliun menunjukkan bahwa pengawasan terhadap transaksi besar yang menyangkut pihak ketiga atau modifikasi struktur kepemilikan harus sangat ketat. Regulasi tentang Transaksi Material dirancang untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan memastikan transparansi dalam transaksi besar perusahaan.

Konteks Regulasi Pasar Modal

Sanksi yang dijatuhkan ini merupakan bagian dari upaya OJK yang berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin pasar modal dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat. Dengan menindak emiten besar seperti ROTI dan BNBR, OJK menunjukkan bahwa penegakan regulasi dilakukan secara konsisten tanpa memandang ukuran atau prestise perusahaan.

POJK No. 9/2023 yang dilanggar ROTI mengatur tentang prosedur penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam rangka menjamin independensi dan kualitas audit. Sementara itu, POJK No. 17/2020 yang dilanggar BNBR mengatur tentang Transaksi Material dan pengambilalihan perusahaan publik untuk memastikan transparansi dan perlindungan kepentingan pemegang saham.

Kedua regulasi ini merupakan bagian penting dari arsitektur pasar modal Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mencegah terjadinya transaksi-transaksi yang merugikan pemegang saham atau pasar secara keseluruhan. Denda yang dijatuhkan kepada ROTI sebesar Rp150 juta dan kepada BNBR sebesar Rp1,2 miliar merupakan upaya OJK untuk membuat efek jera bagi emiten lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.

(JW)

Exit mobile version