Nekat Tilap Uang Rp 1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Dijebloskan ke Penjara

CAPITALNEWS.ID – Seorang mantan karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara lantaran aksi nekatnya menilap uang senilai Rp1,3 miliar dari 112 rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan IA dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dengan No. LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana kasus ilegal akses Bank.

“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan dugaan adanya penyalahgunaan hak akses pada sistem Bank Jago dari 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023.

Terlapor IA, selama periode tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengakses sistem Bank Jago secara ilegal.

“Diduga terlapor secara ilegal telah melakukan pembukaan 112 rekening nasabah Bank Jago yang sudah di blokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” jelas Ade.

Berbekal kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago, terlapor meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening.

Setelah itu, dana yang berada di 112 akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Secara bertahap, terlapor pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih senilai Rp1,3 miliar.

“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih senilai Rp. 1.397.280.711,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Ade.

(Red-01/*)

Exit mobile version