CAPITALNEWS.ID – Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor di Indonesia wajib mengikuti asuransi Third Party Liability (TPL).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, dikutip Kamis (18/7/2024).
Ogi mengatakan, langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, dengan pemberlakuan UU PPSK akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujarnya.
Asuransi TPL, jelas Ogi, merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Menurut Ogi, yang menjadi tantangan utama dalam penerapan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya.
“Mekanisme terkait harga premi, serta alat untuk mengetahui apakah kendaraan sudah memiliki asuransi atau belum, masih perlu diatur. Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan bagaimana peran perusahaan asuransi atau konsorsium?” katanya.
Ogi menuturkan, aturan asuransi wajib ini sudah dijalankan di sejumlah negara di dunis, termasuk di ASEAN. Karena itu, pemerintah Indonesia mengadopsinya dalam UU PPSK. Aturan ini akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor, dengan inisiator Kementerian Keuangan.
Kini PP tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025.
“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya, itukan Januari 2025.” katanya.
Ogi menambahkan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian dari pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” ujarnya.
Selain itu, asuransi wajib ini juga akan mengurangi konflik di jalan raya.
“Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran di jalan mengenai siapa yang harus mengganti kerugian. Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga dilibatkan dalam skema ini,” tutup Ogi.
(Red-01/*)