MPR Hingga YLKI Kritik Keras Wacana Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan

CAPITALNEWS.ID – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik habis wacana pemberlakuan wajib asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor sebagaimana yang diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Dia menilai, usulan tersebut tak berbeda jauh dengan wacana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, keduanya sama-sama akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Kalau menurut saya ini jadi seperti masalah Tapera ya kemudian muncul hal-hal yang seolah-olah ada maslahatnya tapi menambah beban bagi masyarakat. Sehingga ini sejenis dengan itu,” kata Hidayat kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (24/7/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang serampangan dan menyusahkan masyarakat, terlebih mengingat masa jabatan yang tersisa saat ini tidak lebih dari tiga bulan.

“Sudahlah, pemerintah di akhir masa jabatannya sebaiknya justru membuat kebijakan yang membuat lega masyarakat, jangan malah membuat kebijakan yang belum dikaji secara matang tapi berdampak bebani masyarakat dan membebani pemerintahan yang akan datang,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Foto: Ist)

Hidayat menyarankan agar wacana pemberlakuan wajib asuransi kendaraan bermotor ini sebaiknya ditunda. Sebab, ia khawatir hal itu hanya menyusahkan bagi pemerintahan yang akan datang, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Misalnya sekarang sudah diputuskan dan ternyata itu memberatkan pemerintahan yang akan datang karena ditolak masyarakat tentu akan menyusahkan pemerintahan yang akan datang,” pungkasnya.

Melansir Kontan.co.id, sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas juga menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi third party liability (TPL) kepada masyarakat, yang memiliki kendaraan roda empat, bahkan roda dua.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki kendaraan roda empat, adalah orang yang mampu atau hidupnya berkecukupan.

“Barangkali mereka membeli mobil untuk mencari uang, seperti transportasi online. Seharusnya asuransi itu adalah opsional sehingga sifatnya tidak memaksa,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Atas dasar itu, Rio meminta pemerintah atau OJK jangan gegabah menetapkan aturan tersebut. Dia bilang daya beli masyarakat juga menurun dan kondisinya juga sehabis pandemi Covid-19. Tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat.

Rio berpendapat sebenarnya pemerintah perlu mengedepankan konsultasi dan public hearing terlebih dahulu kepada semua stakeholder.

“Jadi, jangan langsung ditetapkan, wajarnya harus dievaluasi dan disosialisasikan dahulu. Kami menyayangkan pemerintah terlalu cepat mengambil tindakan,” ungkapnya.

Diketahui, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedamg mempersiapkan peraturan wajib asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan mobil dan sepeda motor mulai januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, peraturan asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan ini akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Kini PP tersebut tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025.

(Red-01/*)

Exit mobile version