CAPITALNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 sudah ada sebanyak 3.383.000 konten judi online atau judol yang diputus aksesnya.
Selain itu, ada sebanyak 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan juga telah dihapus.
“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Budi juga menyebut, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran akun keuangan yang terafiliasi judi online sebanyak 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah ini, menurut dia, telah memberikan dampak signifikan dalam menekan laju praktik judi onlne. Hal itu dibuktikan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 yang menunjukkan jumlah deposit pada situs judi online menjadi Rp34,49 triliun dari sebelumnya sekitar Rp70 triliun.
“Kemajuan menata dan mencegah judi online ini signifikan, kami menekan hampir 50 persen,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, dalam upaya memberantas praktik judi online, Kemenkominfo telah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.
“Kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” jelasnya.
Di samping itu, lanjut Budi, Kemenkominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. PSE yang kedapatan melanggar aturan dapat segera dicabut izin operasinya.
“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” ungkapnya.
Budi menuturkan, kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas Kemenkominfo, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat upaya pemberantasan judi online.
“Kami berkolaborasi dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam menjalankan upaya pemberantasan praktik judi online,” tuturnya.
Tak sampai situ, tanbah Budi, Kemenkominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi perusahaan keuangan digital (fintech) seperti Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian untuk melindungi masyarakat dari gencarnya praktik judi online.
“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan untuk ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tukasnya.
(Red-01/*)