CAPITALNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat bahwa orang yang meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online bisa terancam sanksi pidana.
Muhadjir menyebut, meminjamkan rekening ke pelaku judi online sama saja menjadi pelaku judi online juga. Oleh karena itu, bisa terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Orang yang memfasilitasi judi online bisa dipenjara. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara menurut UU ITE Pasal 45 Ayat (2) atau denda Rp 1 miliar. Termasuk jika memberikan nama dan rekening untuk digunakan, itu juga termasuk dalam kategori pelaku perjudian,” kata Muhadjir, dikutip Kamis (27/06/2024).
Untuk itu, Muhadjir sekali lagi mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekening kepada pelaku judi online.
“Ancaman hukumannya tak main-main,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Senayan, Jakarta pada Rabu (26/06/2024), mengungkapkan ditemukan modus baru praktik jual-beli rekening dari berbagai bank yang dimanfaatkan untuk membuka akun judi online.
“Memang terkait dengan judol (judi online) banyak sekali jual beli rekening,” kata Ivan.
Selain itu, Ivan menyampaikan PPATK juga menemukan praktik jual beli rekening bank yang sudah tidak aktif (dormant) untuk judi online.
“Ada juga memang praktik rekening yang dormant, rekening in-aktif tadi, diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi,” ujarnya.
(Red-01/*)