Menag Nasaruddin Respons Positif Putusan MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KK dan KTP

CAPITALNEWS.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menilai, keputusan MK itu sangat penting bagi Indonesia.

“Kemarin kita lihat MK menetapkan keputusan sangat penting. Ada sekelompok masyarakat minta supaya diberi kebebasan untuk tidak beragama. Diberi kebebasan untuk tidak mencantumkan agamanya dalam KTP dan MK menolak,” ujar Nasaruddin di Makassar, dikutip Minggu (12/1/2025).

Menurut Nasaruddin, dengan adanya kolom agama di KTP akan memudahkan untuk mengenali seseorang dari agamannya.

“Jika itu diterima (gugatan), maka kita tidak tahu agamanya orang itu apa. Kalau ada KTP-nya masih bisa terdeteksi,” ucapnya.

Nasaruddin kemudian mencontohkan pentingnya kolom agama di KTP, yakni untuk pernikahan. Sebut dia, adanya kolom agama di KTP, bisa memperkuat Undang Undang Nomor 1 tahun 1074 tentang perkawinan.

“Nanti dia mau nikah dengan lintas agama. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan yang sah manakala dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga yakni Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama yang dianut atau kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Para Pemohon ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”.

Para Pemohon mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun, termasuk agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia.

Para Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut.

(Red-01/**)

Exit mobile version