Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

CAPITALNEWS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian, PB, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) antara tahun 2017 hingga 2023.

PB ditangkap di Hotel Asri Sumedang pada hari Minggu 3 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses lelang, di mana PB diduga memerintahkan pemecahan pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan mengarahkan pemenang lelang ke delapan perusahaan tertentu.

Selama pelaksanaan, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan dan mengalami masalah serius, termasuk penurunan daya dukung tanah yang menyebabkan jalur kereta tidak dapat difungsikan.

Dari hasil audit BPKP, kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan.

PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Proses hukum ini menjadi sorotan, mencerminkan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur.

(Dom)

Exit mobile version