Mahfud MD Kritik Keras Babe Haikal Soal Kewajiban Sertifikasi Halal

CAPITALNEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keras Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia.

Mahfud mempersoalkan pernyataan pria yang akrab disapa Babe Haikal itu karena mengultimatum para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai ktober 2024.

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, kewajiban adanya sertifikasi halal untuk pelaku usaha sebagaimana yang disampaikan Babe Haikal sebagai bagian dari pemerintah keliru.

“Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah. Masa, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku, dan lain-lain?” kata Mahfud melalui akun pribadinya di X, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Tak hanya itu, Mahfud juga berpendapat bahwa pernyataan Babe Haikal tersebut berpotensi mengusik keberagaman agama di Indonesia.

“Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yang haram dimakan itu tidak boleh diniagakan,” imbuhnya.

Mahfud menekankan pentingnya kebijakan yang lebih matang dan tidak membebani masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat berpotensi menciptakan masalah baru, seperti kesulitan bagi usaha kecil untuk memenuhi aturan tersebut.

“Pemerintah harus mengedepankan kebijakan yang normatif namun tetap realistis, tanpa memberatkan,” tegasnya.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan (Foto: ist)

Diketahui sebelumnya, Babe Haikal dalam keterangannya menyebut semua produk mulai dari makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan harus memiliki sertifikat halal.

“Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal. Pokoknya, nanti mudah-mudahab ke depan yang masuk ke badan kita, yang menempel di badan kita, semuanya akan kita upayakan,” ungkap Haikal di kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha bila pelaku usaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

“Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” tegasnya.

Haikal menyebut para pelaku usaha yang bandel dan tidak mengurus sertifikat halal akan dikenal sanksi oleh BPJPH. Adapun, sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.

“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

“Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan,” tandasnya.

(Red-01/*)

Exit mobile version