CAPITALNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyebut praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aksi kampungan. Hal itu dia lontarkan di hadapan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Jadi ada KPK marah saya bilang OTT kampungan, memang kampungan, karena kita sendiri yang buat kampungan,” kata Luhut dalam peluncuran SIMBARA untuk komoditas nikel dan timah di Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).
Pernyataan serupa sebelumnya pernah dilontarkan Luhut beberapa waktu lalu. Menurutnya, perbaikan sistem harus diutamakan ketimbang hanya menangkapi pejabat korup saja.
Luhut mngatakan, KPK seharusnya tidak perlu melakukan OTT jika sistem digitalisasi bisa dimaksimalkan dalam upaya mencegah korupsi.
Maka dari itu, tegasnya, implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) dapat mencegah terjadinya praktik korupsi. Lewat platform tersebut, kata Luhut, OTT bisa tidak terjadi lagi.
Diterangkan, dengan SIMBARA maka pertambangan komoditas nikel dan timah akan semakin tertib. Karena urusan pertambangan akan dilakukan dalam satu sistem yang bisa dipantau.
“Saya percaya dengan ini dilakukan, efesiensi akan semakin tinggi, korupsi juga akan dibuat tak bisa. Karena anda deal dengan mesin. Kalau kita hanya tanda tangan pakta integritas segala macam, berdoa panjang, korupsi jalan aja,” katanya.
SIMBARA merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral batu bara (minerba). Aplikasi ini akan merangkai seluruh proses pengelolaan minerba mulai dari proses perencanaan, penambangan, pengolahan, dan pemurnian.
Selain itu, SIMBARA juga akan merekam penjualan komoditas minerba serta pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan serta mengintegrasikan devisa hasil ekspor dengan sistem monitoring devisa hasil ekspor (SIMODIS) milik Bank Indonesia (BI).
(Red-01/*)