CAPITALNEWS.ID – Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Para hakim tersebut disanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Inevstigasi, Joko Sasmito dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (27/8/2024).
Tiga hakim yang mendapat sanksi itu, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Joko menjelaskan bahwa sidang pleno itu dilaksanakan tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan, para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby,” paparnya.
Ketiga hakim tersebut, sebut Joko, juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli, dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Tidak hanya itu, para hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat terhadap para terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim,” kata Joko.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih berupaya memberikan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upayanya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Karena itu, terdakwa Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
(Red-01/*)