Kutuk Putusan Bebas Ronald Tannur, Wakil Ketua Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis

CAPITALNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap anak eks anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni menilai putusan majelis hakim tersebut layak dipertanyakan.

“Rusak sekali ini, para hakim yang nanganin perkara ini,” katanya, dikutip Kamis (25/7/2024).

Sahroni geram dan menduga bahwa ada proses hukum yang tidak benar, mengingat vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun penjara dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (Foto: Ist)

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita,” tegas Sahroni.

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

Lebih lanjut, Bendahara Umum Partai NasDem ini meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. Komisi Yudisial pun diminta memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak,” ujar Sahroni.

“Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” imbuhnya.

Menurut Sahroni, hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” tandasnya.

(Red-01/*)

Exit mobile version