CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Sahbirin diduga menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) miliaran rupiah.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel), Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean ((Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Para tersangka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalsel. Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua pihak yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
“Telah diekspose pimpinan KPK,” ujar Ghufron.
Sahbirin Noor, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron mengungkapkan, saat OTT, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti. Di antaranya uang tunai diduga hasil suap dan korupsi miliaran rupiah di dalam koper.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada Yulianti, Agustya Febry dan Ahmad Solhan dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ungkapnya.
KPK telah menahan enam tersangka, sedangkan Sahbirin Noor yang lolos saat OTT masih dalam pencarian KPK.
(Red-01/*)