CAPITALNEWS.ID – KPK memutuskan menunda menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024. Penundaan itu dilakukan untuk menghindari adanya asumsi bahwa kasus korupsi yang berlangsung di KPK ditunggangi oleh kepentingan politik selama pilkada berlangsung.
“Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa pilkada,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Tessa mengungkapkan penundaan itu akan diterapkan hingga November mendatang atau saat pemungutan suara Pilkada 2024 selesai dilaksanakan. Pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan kembali berlanjut setelah pilkada selesai.
“Selesai kegiatan pilkada untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada ini tentunya akan kita lanjutkan,” ungkapnya.
Namun, kata Tessa, hal tersebut tidak berlaku kepada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
“Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” tegasnya.
Tessa mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran ke KPU daerah.
“Dari pimpinan, informasi sementara, sudah memerintahkan struktural yang terkait untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” akunya.
“Jadi, menginformasikan kepada KPU. Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” imbuh Tessa.
(Red-01/*)