CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
KPK menyesalkan keputusan hakim itu yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin. Sebab, menurut KPK penetapan tersangka terhadap Paman Birin merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.
“KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).
Tessa menyebut, penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ‘membebankan’ penyelidik dan penyidik KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, yakni dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.
“Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan,” ucapnya.
Tessa kemudian menjelaskan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis atau khusus, sehingga sepatutnya menjadi pertimbangan hakim.
“Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Tessa menyampaikan, KPK tetap menghormati keputusan dari hakim PN Jaksel.
“Dan KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dinyatakan tidak sah.
Status tersangka Paman Birin pun resmi gugur usai yang bersangkutan memenangkan Praperadilan. Putusan dibacakan pada hari Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sebagaimana diketahui, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima, selain Paman Birin, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK.
(Red-01/*)