CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anggota DPR dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk perkara AS (Anggota BPK) dan HG (Anggota DPR) masih dalam proses lidik (penyelidikan),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap soal dugaan korupsi apa yang sedang ditangani di tahap penyelidikan tersebut. Sebab, proses penyelidikan bersifat rahasia.
“Belum bisa disampaikan informasinya. Nanti kami kabari,” ucap Asep.
Asep memastikan, kasus yang sedang diselidiki ini bukan pengembangan dari kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang menjerat Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
“Bukan pengembangan dari perkara Sorong,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengusut kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Selain Patrice Lumumba Sihombing dan Yan Piet Mosso, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Tak hanya itu, Pius juga pernah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring,” ungkap Asep.
(Red-01/*)