KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Klaim Fiktif BPJS di 3 Rumah Sakit, Nilainya Capai Rp 34 M

CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan fraud atau kecurangan terkait klaim fiktif atau phantom billing tiga rumah sakit swasta (RS) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan fraud dimaksud diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar. Itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Adapun dugaan klaim fiktif itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pahala mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan ke pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.

“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang penyelidikan atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” katanya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Lebih lanjut Pahala menjelaskan, dugaan fraud itu terjadi karena adanya persekongkolan antara petugas, dokter, hingga manajemen RS untuk melakukan klaim fiktif.

Awalnya, ada oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga lewat kegiatan bakti sosial.

“Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa,” ujar Pahala.

Kemudian dengan mencatut data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif.

“Seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu,” sambung Pahala.

Dalam aksinya para pelaku juga menggunakan identitas dokter yang sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit tersebut.

Selain itu, turut disusun dengan rapi rekam medis, resume medis, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta pemeriksaan penunjang palsu.

Pahala mengungkapkan, di tiga rumah sakit dimaksud ada tagihan klaim sebanyak 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya ada 1.000 kasus di buku catatan medis.

“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” ungkapnya.

Mantan auditor BPKP itu mengaku prihatin dengan temuan fraud tersebut. Menurutnya, tindakan fraud ini tidak bisa dilakukan sendirian, namun diduga turut melibatkan oknum-oknum petugas di berbagai level.

“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kita? Karena nggak mungkin satu orang yang menjalankan, enggak mungkin dokter saja yang menjalankan. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, sampai dirutnya,” sebut Pahala.

(Red-01/*)

Exit mobile version