CAPITALNEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) terus memantau dan menangani sejumlah kasus yang menarik perhatian publik, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu (26/1/2025) lalu, Anggota KY sekaligus sebagai Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan perkembangan terbaru dari beberapa kasus penting yang sedang ditangani.
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Terkait Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa YH, seorang warga negara asing asal China, yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Terkait dengan keputusan ini, KY menyatakan telah mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK dan berencana untuk memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku guna menilai apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim. - Kasus Vonis Korupsi Terdakwa HM dengan Nilai 300 Triliun.
KY juga menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus korupsi terdakwa HM pada 6 Januari 2025. Laporan tersebut kini telah lengkap dan sedang dalam proses analisis. Setelah itu, KY akan melanjutkan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Penetapan Tersangka Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, berinisial RS, sebagai tersangka terkait dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa GRT. Menurut KY, RS diduga menerima uang dari pihak berperkara untuk mempengaruhi susunan majelis hakim yang menangani kasus GRT. Meski demikian, KY mendukung langkah Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan sanksi nonpalu dan pemberhentian sementara terhadap RS. KY berkomitmen untuk bekerja sama dengan MA dalam menuntaskan kasus ini. - Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Majelis Kasasi GRT.
KY juga tengah menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT. Laporan ini diterima pada 20 November 2024 dan masih dalam proses. Rencananya, KY akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. - Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah.
KY juga tengah memproses laporan terkait putusan Mahkamah Agung No 23P/HUM/2024 yang menguji materi syarat usia calon kepala daerah. Kasus ini berkaitan dengan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Proses pemeriksaan terhadap hakim agung yang terlibat sedang berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi Yudisial terus berkomitmen untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia dan memastikan bahwa seluruh hakim mematuhi kode etik serta pedoman perilaku yang berlaku.
(Dom)