CAPITALNEWS.ID – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr. Rudi Suparmono SH, MH, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap hakim-hakim terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan perusahaan BUMN.
Pernyataan Ketua PN Jakpus itu disampaikan melalui Humasnya, Dr. H. Zulkifli Atjo SH, MH, dalam menanggapi pemberitaan di salah satu media online pada 28 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/9/2024).
Zulkifli menegaskan bahwa berita yang menyebutkan adanya tekanan dari Ketua PN Jakpus untuk menolak seluruh permohonan PKPU dan kepailitan terhadap perusahaan BUMN adalah tidak benar. “Sekali lagi, saya jelaskan bahwa berita tersebut tidak akurat. Ketua Pengadilan tidak pernah menekan hakim untuk menolak kepailitan BUMN,” ujar dia.
Menurut Zulkifli, setiap perkara PKPU dan kepailitan harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. “Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua Pengadilan. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Zulkifli juga menekankan bahwa hakim-hakim yang menangani perkara kepailitan di PN Jakarta Pusat adalah profesional dan berpengalaman. “Pimpinan PN Jakpus, yang merupakan pengadilan kelas I, tentu memiliki rekam jejak yang baik dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, PN Jakpus berharap dapat mengklarifikasi isu yang berkembang dan memastikan bahwa proses hukum di pengadilan tersebut tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.
(Ramdhani)