Ketua MA Instruksikan Evaluasi Implementasi PERMA 6/2022 untuk Tingkatkan Digitalisasi Peradilan

CAPITALNEWS.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan instruksi untuk seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia terkait evaluasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 420/DJU/HK1.2.1/III/2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.

Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam sistem peradilan, khususnya terkait administrasi pengajuan upaya hukum, kasasi, serta peninjauan kembali yang kini dilakukan secara elektronik.

Dalam surat tersebut, MA meminta setiap pengadilan negeri untuk melaporkan implementasi PERMA 6/2022 dengan mengisi formulir evaluasi yang telah disediakan. Batas waktu pengisian formulir ini ditetapkan hingga 24 April 2025. Instruksi ini merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 yang mengatur petunjuk teknis terkait sistem peradilan elektronik.

PERMA 6/2022 merupakan salah satu langkah strategis Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan berbasis teknologi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses peradilan. Digitalisasi ini memungkinkan proses administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali berjalan lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Evaluasi penerapan PERMA 6/2022 juga selaras dengan visi Mahkamah Agung, yakni ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’. Salah satu pilar utama dari visi tersebut adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Selain itu, evaluasi ini mendukung beberapa misi penting Mahkamah Agung, antara lain:

  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan – Sistem digital yang terintegrasi diharapkan dapat menjamin independensi peradilan dalam menangani perkara.
  2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan – Proses persidangan yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat meningkatkan keadilan yang lebih transparan dan dapat diakses oleh publik.
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan – Evaluasi ini memungkinkan pengadilan untuk mengidentifikasi area yang perlu perbaikan dalam implementasi teknologi hukum.
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan – Digitalisasi administrasi hukum dapat mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Mahkamah Agung berharap melalui evaluasi ini, penerapan sistem elektronik dalam administrasi peradilan semakin matang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. MA juga mengingatkan seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi ini demi meningkatkan kualitas sistem peradilan berbasis digital di Indonesia.

(Dom)

Exit mobile version