Ketua MA: Hasil Rumusan Kamar Harus Dipedomani Secara Konsekuen dan Konsisten

CAPITALNEWS.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. DR. Sunarto, SH, MH, menegaskan pentingnya penerapan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung secara konsekuen dan konsisten, guna menjaga kesatuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada penutupan Rapat Pleno Kamar MA RI Tahun 2024 yang berlangsung pada 6 November 2024 di Hotel Intercontinental, Bandung.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengungkapkan rasa syukur atas lancarnya pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Rapat Pleno Kamar yang telah menghasilkan rumusan kesepakatan kamar.

“Hasil Rapat Pleno Kamar ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang nantinya menjadi pedoman bagi Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Sunarto.

Lebih lanjut, Ketua MA menekankan bahwa penerapan hasil rumusan kamar harus dilaksanakan dengan penuh konsistensi, agar keputusan-keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, serta membangun fondasi hukum yang kokoh dari tingkat pengadilan pertama hingga MA.

“Rumusan yang telah disepakati ini harus dipedomani dengan konsisten, sehingga putusan yang dihasilkan dapat membangun kesatuan hukum yang kokoh di seluruh lingkungan peradilan,” tambahnya.

Prof. Sunarto juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam Rapat Pleno, termasuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, serta jajaran lainnya. “Saya berharap pemikiran dan gagasan yang telah disumbangkan untuk rumusan kamar yang baru ini dapat membawa manfaat besar, terutama bagi kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia ke depan,” tutupnya.

Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2024 dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk para Pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pejabat eselon I dan II, Panitera Muda Perkara, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

(Dom)

Exit mobile version