CAPITALNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Senin (21/10/2024).
Dia menegaskan, pembentukan korps baru Polri ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga anti rasuah.
Menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mengamanatkan lembaga ini sebagai koordinator dan pengawas dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak ada pengaruhnya pada peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Nawawi menambahkan, konsepsi pemberantasan korupsi harus memiliki arah dan strategi yang jelas, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan secara parsial tanpa adanya kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis yang mendalam.
“Sebagai koordinator dan supervisor, tentu KPK berharap setiap kebijakan yang disusun atau dibentuk dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya,” sebutnya.
Pembentukan Kortastipidkor Polri ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada bidang pemberantasan korupsi yang berada di bawah kendali Kapolri.
Kortastipidkor akan membantu Kapolri dalam membina dan melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi. Selain itu juga bertugas untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
(Red-01/ANTARA)