CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta pada hari Selasa, 14 Januari 2025, melakukan penyerahan tahap II terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya menerangkan Keempat tersangka tersebut, yakni GSR, CSY, BPE, dan AP, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Syahron, Kasus ini berfokus pada dugaan manipulasi laporan keuangan dan transaksi fiktif yang dilakukan oleh para tersangka selama periode 2020-2023. AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk pada tahun 2019-2023, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan menciptakan piutang dan hutang palsu serta uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif untuk memenuhi target perusahaan.
Sementara itu, lanjut Syahron, GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2020-2023, diduga terlibat dalam penjualan produk ke anak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membeli, serta memerintahkan CSY, Kepala Keuangan PT IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi kekurangan anggaran.
Selain itu, CSY, bersama dengan BPE, Manager Keuangan PT Indofarma Tbk, juga disebutkan dalam siaran pers sebagai pihak yang terlibat dalam pencarian pendanaan palsu dan penggelapan dana perusahaan yang disalurkan untuk kepentingan pribadi CSY.
“Keempat tersangka diancam dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka diduga melanggar pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan kerugian negara,” tandas Syahron.
(Dom)