CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) untuk periode 2018-2020. Proyek tersebut diduga melibatkan dana sebesar Rp1,2 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Menurut Syahron, tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi: Gedung Cyber, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, PC, dokumen, dan berkas penting lainnya untuk analisis forensik dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara ini,” pungkas Syahron Hasibuan.
(Ramdhani)