Kejati DKI Jakarta Gelar FGD Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring pada Jumat (9/8/2024) di aula kantor Kejati DKI Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Jumat (9/8/2024).

FGD tersebut dibuka dengan sambutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suharto, SH, MHum dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH, MHum.

Dalam sambutannya, Kabadiklat Kejaksaan sekaligus Kajati DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, SH, MH, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, KUHP yang baru mengimplementasikan sistem penegakan hukum single prosecution system, di mana Jaksa akan mengendalikan seluruh proses penuntutan mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

Rudi menekankan pentingnya pemahaman dan kemampuan yang baik dari aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, dalam menerapkan KUHP baru ini. Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan mengadakan diskusi kelompok dengan menghadirkan ahli, akademisi, dan praktisi.

“Dengan adanya kegiatan FGD ini, diharapkan akan tercipta keseragaman dan kesamaan pemahaman di kalangan Jaksa menjelang pelaksanaan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” pungkas Rudi.

Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi implementasi KUHP yang baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut.

(Ramdhani)

Exit mobile version