CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 500 juta dari terpidana Ferialdy Noerlan terkait kasus korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelabuhan Indonesia II Jakarta. Pembayaran ini dilakukan melalui istri terpidana, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2529 K/PID.SUS/2017 tanggal 26 Maret 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus)nya, Dodi Wiraatmadja, mengkonfirmasi bahwa dana denda tersebut diterima pada Senin, 15 Juli 2024.
“Telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan,” kata Dandeni dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Dandeni menegaskan bahwa uang denda sebesar Rp 500 juta tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana dan akan segera disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia.
“Terpidana Ferialdy Noerlan sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.” pungkasnya.
(Ramdhani)