Kejari Jakpus Terima Tahap II Kasus Korupsi PT Askrindo Yang Libatkan Kerugian Negara Rp 170 Miliar

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima Tahap II dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) untuk PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) pada periode 2018–2021. Penyerahan tahap ini mencakup tersangka dan barang bukti, menandai langkah penting dalam proses hukum yang melibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 170 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT KSE meskipun dokumen yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AH, AKW, DAS, dan AR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses penerbitan jaminan tersebut,” ujar Syahron dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi SKBDN

  1. AH – Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019), yang diduga menyetujui penerbitan jaminan SKBDN meskipun dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat.
  2. AKW – Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran (2018-2019) dan pimpinan (2019-2020), yang diduga mengatur pemecahan nilai jaminan.
  3. DAS – Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020), yang diduga memfasilitasi pemecahan jaminan.
  4. AR – Direktur Utama PT KSE, yang diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.

Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat, terutama dalam perusahaan milik negara. “Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejari Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini,” jelas Syahron.

Ia menegaskan, Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana negara, terutama pada perusahaan milik negara seperti PT Askrindo. Kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pelajaran agar praktik-praktik serupa tidak terulang di masa depan.

(Dom)

Exit mobile version