Kejari Jakpus Periksa 7 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan PDNS Kominfo

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024, Selasa (18/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025, dan Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Kejari Jakarta Pusat.

Namun Bani Ginting tidak menjelaskan identitas 7 saksi yang diperiksa tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi terkait selama proses penyidikan.

“Sebanyak tujuh saksi yang terdiri dari pejabat Kominfo serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS telah diperiksa dalam proses ini,” ujarnya.

Bani menambahkan, penyidik Kejari Jakarta Pusat masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sekitar 70 saksi lainnya. Selain itu, proses pemeriksaan juga melibatkan para ahli serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Selain itu, dalam pernyataannya Bani menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan agar dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.

“Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejari Jakarta Pusat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan data yang penting bagi infrastruktur digital negara,” pungkas Bani.

(Dom)

Exit mobile version