CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), melakukan Press Release terkait pembayaran denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan sebesar Rp. 400.000.000.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie SH, MH dalam keterangan tertulisnya. Rabu (3/7/2024).
Menurut Lingga, pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.
“Terpidana Suhartono dipidana dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara terpidana Iwan Setiawan dipidana dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp. 200.000.000,-, subsidiair 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Kemudian, Kejari Jakarta Barat telah menerima pembayaran total denda sebesar Rp. 400.000.000,- dari kedua terpidana, yaitu masing-masing Rp. 200.000.000,-, beserta biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- untuk setiap terpidana.
“Perkara ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara pada tahun 2017 – 2018,” jelas Lingga.
Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades, MT, telah terbukti melakukan perbuatan jual beli barang secara fiktif dengan PT. Quartee Technologies, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp186.161.612.894,-. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus memastikan keadilan dilaksanakan dan hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkas Lingga.
(Ramdhani)