Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 (empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) dari terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 hingga 2023.

Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, di gedung Kejari Jakarta Utara, Kamis (13/2/2025).

Menurut Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai aturan.

“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk disetorkan ke kas negara, mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Dandeni menjelaskan Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga melakukan pelanggaran serius. Teguh, selaku Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022, diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersil, seperti beras, minyak, dan gula, kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Tercatat, antara September hingga Desember 2022, ada 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp22.910.000.000 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).

“Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp7.192.640.000 (tujuh miliar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah),” tegas Kajari Jakarta Utara.

Dikesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dodi juga menambahkan, Jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, kami akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara ini sesuai dengan perhitungan BPKP.

“Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya,” pungkas Dodi.

(Dom)

Exit mobile version