CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil menyelamatkan aset negara berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Jakarta Utara senilai Rp 691 miliar.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi, SH, MH, aset yang diselamatkan mencakup tanah seluas 39.024 m² yang terletak di Perumahan Mitra Gading Villa, Jakarta Utara.
“Aset ini mencakup Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/Waduk (Psw), dan Tanah Suka Pendidikan (Spd),” ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa proses ini melibatkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Walikota Jakarta Utara dan PT. Pangestu Luhur, selaku pemegang Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor: 1571/-1.711.5 tanggal 26 Juni 2003.
Penyerahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W).
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa melalui pendampingan hukum, JPN Kejari Jakarta Utara bersama Walikota Jakarta Utara dan TP3W berhasil menyelamatkan aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan kota. Dengan penyerahan ini, nilai total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 691.352.442.000.
Penyelamatan aset ini diharapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik di Jakarta Utara, serta memastikan pemanfaatan yang optimal dari fasilitas-fasilitas tersebut.
(Ramdhani)