CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tersangka yang diketahui berinisial “RK”, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 18,64 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana “RK” diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah.
“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ruri.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, kemudian Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-572/M.1.10/Fd.1/02/2025.
Selain itu, tersangka “RK” juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
(Dom)