CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggelar kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan kegiatan ini berlangsung di ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Gambir, dengan tema “Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS, BOP, dan PIP serta Mekanisme SNBP”, Rabu (26/2/2025).
Selain Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, kegiatan PENKUM ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, H. Denny Ramdany, serta narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan.
Menurut Bani, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan ASN terkait peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan PIP.
“Tema yang diangkat bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan agar dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran para peserta mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, Kejaksaan berharap dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS, BOP, dan PIP di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa kegiatan penerangan hukum semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Hal ini untuk memastikan agar para ASN di sektor pendidikan memiliki pemahaman yang kuat tentang aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktek-praktek yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang merasa terbantu dengan penjelasan mengenai tata cara yang benar dalam pengelolaan dana pendidikan, serta pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas di instansi pendidikan.
Kejari Jakarta Pusat berharap melalui penyuluhan ini, para peserta dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, serta turut berperan dalam upaya pencegahan korupsi di dunia pendidikan.
(Dom)